Share |

KPU Cianjur Tetapkan 160 PPK, 1.044 PPS

07 Juli 2010, 09:04 WIB

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, telah menetapkan 160 orang PPK dan 1.044 orang PPS untuk pelaksanaan Pemilu kada 2011. Para Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah lulus mengikuti tes seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Menurut Ketua KPU Cianjur Unang Margana bahwa Jumlah pendaftar yang mela¬mar menjadi PPK dan PPS saat proses seleksi, tercatat sebanyak 1.945 orang. Namun setelah dilaksanakan penilaian atau seleksi melalui tes tertulis dan wawancara, yang dinyatakan lulus oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 160 orang PPK dan 1.044 orang PPS.

Setiap kecamatan ditetapkan sebanyak lima orang ang¬gota PPK dan untuk PPS sebanyak tiga orang perdesa. Dalam aturan, perekrutan anggota PPK dan PPS harus dilaksanakan enam bulan sebelum waktu penyelenggaraan Pemilu kada. Berdasarkan tahapan dan jadwal, seleksi penerimaan caIon anggota PPK dan PPS mulai dilaksanakan sejak 18 Juni 2010.

Selanjutnya Ketua KPU Cianjur, mengatakan usai ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS, mereka mulai bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan berpatokan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu kada yang diperoleh dari Pemerintah kabupaten Cianjur.