Share |

Pendataan Tenaga Honor Di Lingkungan Kementrian Agama Cianjur

16 Agustus 2010, 11:34 WIB

Kepala Kementrian Agama Kab Cianjur, KH Yayat Hidayat melalui Urusan Kepegawaian membenarkan saat ini ribuan guru honorer yang telah mengabdi di MI, MTs dan MA baik negeri maupun swasta telah di data. Dan Cukup bernafas lega karena mereka akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melalui jalur pendataan. Adapun pendataan ini untuk pengangkatan CPNS tahun 2010. Setelah pendataan para guru honor dilanjut ke staf TU dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Dasar pengangkatan CPNS ini, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.

Lebih lanjut K.H. Yayat Hidayat mengatakan untuk menjadi CPNS harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dalam PP nomor 48. Yakni guru honorer harus sudah mengabdi minimal dari tahun 2005 dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari yayasan atau dari kamenag, dan Ijasah D2 atau SI, foto kopi KTP, pas foto ukuran 3 X 4, serta data lainnya, semua persyaratan harus rangkap tiga.

Dalam hal ini, kementrian Agama Cianjur, hanya mengusulkan saja kepada kementrian pusat, sedangkan kewenangan pengangkatan ada di wilayah kementrian pusat. Untuk kabupaten cianjur sendiri yang nantinya diangkat sebagai CPNS tergantung alokasi dari pusat, Kementrian agama Cianjur hanya mengirimkan sebanyak-banyaknya guru honorer dan staf TU yang akan diangkat menjadi calon CPNS.

Kemungkinan besar tahun ini, tidak akan ada pengangkatan CPNS melalui testing atau umum, alasannya, karena lebih memfokuskan kepada pendataan dulu. Selanjutnya, untuk mengangkat CPNS sendiri melalui testing, kemungkinan besar tahun 2011 nanti. Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Advokasi Pendidikan dan Sosial (LKAP2S), Ade Yuni Drajat mengungkapkan, pengangkatan CPNS dari guru honorer dan staf TU, harus benar-benar objektif. Dalam arti, jangan sampai terjadi banyak titipan dari orang-orang tertentu. Pihaknya berjanji akan mengawal proses pangangkatan CPNS dari pendataan tersebut.