Share |

KPU Akan Sebarkan Formulir Pencabutan atau Penolakan Dukungan

31 Agustus 2010, 11:44 WIB

Dalam upaya mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersih dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pemilukada khususnya dari jalur perseorangn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, akan menyebarkan formulir 8-8 KWK KPU Perseorangan yang intinya menolak atau mencabut dukungan terhadap calon tertentu.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Unang Margana, dalam keterangan persnya belum lama ini, bahwa formulir 8-8 KWK KPU Perseorangan akan disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang melaksanakan tugas verifikasi faktual tahap 1 terhadap tiga pasangan bakal calon bupati/bakal calon wakll bupati (balon bup/balonwabup) dari jalur perseorangan yang sebelumnya lolos verifikasi administrative.

Dikatakan oleh Ketua KPU Cianjur, Formulir itu disebarkan oleh PPS saat melakukan verifikasi ke tiap-tiap rumah pendukung dari calon perseorangan. Hal ini untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan telah mendukung calon tersebut atau tidak.

Lebih lanjut disampaikan, jika ada warga yang merasa tidak memberikan dukungan, sementara KTP dan tanda tangannya ada dalam berkas dukungan bakal calon. Maka dapat mengisi formulir 8-8 KWK KPU Perseorangan yang datanya berisi tentang penolakan atau pencabutan atas dukungannya. Dengan demikian dukungannya terhadap bakal calon tersebut akan gugur.

Penyebaran formulir H-8 KWK KPU Perseorangan dimaksudkan untuk mengeleminir, dan mengantisipasi praktik kolektif dukungan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik KTP , karena disinyalir adanya oknum tim sukses balon independen yang melakukan praktik pemalsuan dokumen di lapangan untuk mencapai 66. 000 dukungan dengan bukti poto copy KTP.

Keabsahan atas dukungan warga akan ditanyakan atau dicroscek Pihak PPS, jika warga tidak merasa memberikan dukungan maka akan diberikan formulir 8-8 KWK KPU Perseorangan agar diisi. Namun, sifatnya tidak memaksa, sehingga warga juga berhak untuk tidak mengisinya.