Share |

KPP Pratama Cianjur Sosialisasikan Perpajakan Bagi Bendaharawan SOPD

01 Desember 2010, 09:00 WIB

KPP Pratama Cianjur mengadakan sosialisasi perpajakan bertempat di Hotel Yasmin, Cipanas, Kabupaten Cianjur. Untuk para Bendaharawan OPD dan Swasta se Kabupa ten Cianjur yang berlangsung mulai tanggal 25 s/d 30 Nopember 2010.

Kepala KPP Pratama Cianjur, Louis Jordan Panggabean, dalam penjelasannya dunia perpajakan berkembang sangat dinamis baik peraturannya maupun undang-undangnya.. Dan jangan sampai, para Bendaharawan memungut dan memotong tapi kadang lupa setor (tidak melapor) baik itu mengenai Pph pasal 21, 22, 23, 24 maupun Pajak pertambahan Nilai (PPN) nya.

Dalam hal ini Kantor Pratama telah menyiapkan prosedur baru yakni SPT masa PPN yang kodenya 1111 dalam rangka memudahkan pelayanan yang menggunakan sistem penyediaan jasa aplikasi (application service provider), Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, penyedia jasa aplikasi (PJA) merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan SPT masa PPN seccara elektronik kepada DJP. Cara penyampaian SPT ini, bisa dilakukan secara on-line dan real time.

Louis berharap, melalui acara sosialisasi tentang aturan dan undang-undang tentang perpajakan dalam hal ini mengenai pemotongan dan pemungutan, bisa dipahami oleh para bendaharawan, pengusaha, dan para pajak pribadi. Akhir dari penjelasannya berhara para Bendaharawan dapat memahami tapi juga dapat melaksanakannya sehingga penerimaan APBD dan APBN bisa lebih meningkat lagi.