Share |

Bupati Cianjur Buka Sosialisasi Perbup No.53 Tahun 2010

17 Desember 2010, 09:57 WIB

Bupati Cianjur, Drs. H. Tjeptjep Muchtar Soleh, MM. membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Cianjur (Perbup) No.53 Tahun 2010, tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Kamis (16/12) bertempat di ruang pertemuan restoran Simpang Raya Cianjur. Acara dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kab.Cianjur, Muspida, perwakilan sekolah, BUMN/BUMD serta Bank Nasional yang ada di wilayah Cianjur.

Bupati Cianjur dalam sambutannya mengutarakan bahwa perlu ada upaya-upaya efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kepada perokok pasif yang ikut terkena dampak bahaya rokok yang berasal dari para perokok aktif.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Drs. Cahyo Suprio mengatakan tujuan dari sosialisasi Perbup No.53 Tahun 2010 ini, untuk menurukan angka kesakitan atau kematian, menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

Dalam Perbup No.53 Tahun 2010 diatur kawasan tanpa asap rokok, antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Diterbitkannya Perbup No.53 Tahun 2010 ini, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, serta sejalan dengan visi Kabupaten Cianjur, untuk mewujudkan masyarakat Cianjur lebih cerdas, sehat, sejahtera dan berakhlakul karimah.(FRS)