Share |

KPPSA Permudah Perizinan

12 Januari 2011, 08:54 WIB

Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Cianjur selama kurun waktu tahun 2009 sampai 2011 sudah menerbitkan surat perizinan perusahaan sebanyak 1237 dengan menyerap tenaga karyawan sekitar 5000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 surat perizinan dikeluarkan untuk perusahaan modal dalam negeri (PMDN) dan sedikitnya 4 perizinan dikeluarkan untuk perusahaan modal asing (PMA). Sedangkan sisanya, dikeluarkan bagi perusahaan yang sifatnya musiman seperti, PT dan CV serta perusahaan berstatus koperasi (Kop) dan perorangan (PO).

Asep Djuanda, Kepala Seksi Administrasi Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Cianjur mengatakan, jumlah tersebut diterbitkan terhitung sejak 31 Desember 2009 sampai 9 Januari 2010 atau sekitar 15 bulan. Dikatakan pula pertumbuhan perusahaan tidak bisa ditentukan dan dipaksakan, karena tergantung dari para investor yang mau menanamkan modalnya di daerah Cianjur.

Untuk mengembangkan sebuah perusahaan tidak dapat ditentukan oleh KPPSA kita, namun bergantung pada para investor. Agar pihak investor tertarik menanamkan modalnya di daerah Cianjur, pihaknya kini sedang mempersiapkan beberapa langkah menuju pertumbuhan diantaranya dengan berupaya mempermudah perizinan.

Selain itu untuk menciptakan rsa aman dan nyaman bagi perusahaan yang exis di daerah Cianjur. Alangkah baiknya pihak perusahaan lebih memprioritaskan warga setempat sebagai tenaga kerjanya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Kecuali berkaitan dengan kemampuan (skill) khusus yang dimiliki oloeh tenaga kerja; hal ini pihak perusahaan dapat mempertimbangkan tenaga kerja dari luar. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan tumbuh perusahaan -perusahaan lain di daerah Cianjur. Sehingga dapat sesuai antara lapangan kerja dan angkatan kerja dalam rangka meminimalisir pengangguran di Cianjur.