Share |

Kesadaran Warga Memiliki Akta Kelahiran Masih Kurang

28 Januari 2011, 10:03 WIB

Kesadaran masyarakat Cianjur memiliki akta kelahiran masih kurang dan perlu terus didorong, karena manfaat akta kelahiran secara administrasi negara sangatlah penting. Berdasarkan catatan kantor dinas kependududkan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Cianjur, penduduk yang sudah memiliki kelahiran saat ini baru mencapai atau sekitar 40 persen dari jumlah penduduk sekitar 2.100.000 jiwa. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pencatat Sipil Disdukcapil Cianjur, Sunardi bahwa sampai saat ini sekitar 600-700 ribu orang telah memiliki akta kelahiran, dengan rata-rata pemohon setiap tahun sekitar 16-17 ribu orang.

Sebenarnya kalau melihat fakta di lapangan bahwa angka kelahiran masih cukup tinggi seharusnya pembuatan akta kelahiran ini tetap harus naik pula seiring dengan naiknya angka kelahiran tersebut, namun sampai saat ini kesadaran warga untuk memiliki akta kelahiran masih kurang, maka yang mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Cianjur masih kurang pula. Padahal logikanya dengan bertambahnya penduduk dengan naiknya angka kelahiran, hal ini harus tercatat di Disdukcapil dan legalitasnya harus dikeluarkan berupa akta kelahiran.

Dengan dibukanya regulasi kemudahan seperti diberlakukannya sistem dispensasi pada tahun 2008 hingga akhir Desember 2010. Jumlah pemohon pembuatan akta kelahiran mengalami lonjakan yang sangat signifikan, mencapai 600 orang per hari. Namun saat ini dispensasinya belum diperpanjang untuk tahun 2011 maka jumlah pemohon yang dapat mencapai 600 orang tersebut dapat dicapai dalam satu bulan lamanya. Efisiensi waktunya menjadi mulur.

Dengan diberlakukannya kembali UU nomor 23 tahun 2006 sebenarnya mempunyai dua sisi yang berbeda. Selain dapat membebani warga yang kurang mampu untuk memiliki akta kelahiran, namun undang-undang tersebut dapat mendorong ibu-ibu yang melahirkan agar langsung mendaftarkan bayinya untuk dibuatkan akta kelahirannya.

Warga masyarakat Cianjur tentunya menginginkan dispensasi tersebut terus diperpanjang agar mudah dalam pengurusan akte kelahiran ini , namun Disdukcapil sendiri belum mengetahui secara pasti karena masih menunggu turunnya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.