Share |

UMK Kab Cianjur Naik Sembilan Persen

28 Januari 2011, 10:06 WIB

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur menetapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2011 sebesar sembilan persen, yang di sahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan Nomor 561/Kep.1564 Bangsos/2010 tanggal 19 November 2010.

Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Drs. Ahmad Sodik S, yang menuturkan bahwa saat ini, UMK Cianjur menjadi Rp 810.500,- /bulan dari yang asalnya Rp 743.500,- /bulan. Kajian kenaikan UMK ini telah melalui proses yang panjang, dengan melibatkan para surveyor yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.

Para surveyor ini terdiri dari berbagai unsur, seperti pengusaha, organisasi serikat pekerja, serta Dinsosnakertrans. Selama menjalankan tugasnya mulai dari Januari-Oktober 2010, tim ini telah melakukan penilaian yang dijadikan bahan pertimbangan untuk penetapan kenaikan UMK yang berstandar pada Upah Minimum Regional (UMR) yakni sebesar Rp 810.371 perbulannya. Dari hasil kerja Dewan pengupahan ini, diterbitkan berupa rekomendasi yang di sampaikan kepada Bupati Cianjur.

Untuk lebih memberi kesejahteraan kepada para pegawai, maka dari itu kepada para pengusaha atau perusahaan dihimbau agar membayarkan gaji karyawanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, atau berdasarkan kesepakatan dengan para pekerja.

Ditambahkan pula, hingga September 2010, Dinsosnakertrans Cianjur telah menyalurkan Tenaga Kerja sebanyak 96.663 orang dan itu tersebar di 686 perusahaan swasta yang ada di wilayah ini.

Pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan jumalah tenaga kerja yang tersalurkan sekitar 43.126 orang. Sementara di sektor industri pengolahan tersalurkan 22.538 orang dan di sektor perdagangan besar atau kecil, rumah makan serta perhotelan tersalurkan sebanyak 14.588 orang.