Share |

Bupati Cianjur Buka Kegiatan pengembangan SDM Pengelolaan PBB

22 Maret 2011, 08:46 WIB

Bupati Cianjur diwakili Kepala Inspektorat Daerah kabupaten Cianjur, Ir. H. Latief, belum lama ini telah membuka kegiatan pengembangan SDM pengelolaan PBB Dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), di Hotel Delaga Biru Pacet Cianjur. Kegiatan tersebut diikuti oleh 105 orang peserta yang terdiri dari 41 orang dari Dinas Pepajakan Daerah, 32 orang dari Dinas Pengelola PBB Kecamatan, 32 orang dari Pengelola BPHTB Kecamatan.

Bupati Cianjur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Inspektorat Daerah mengatakan penerimaan Negara dari pembayaran pajak merupakan perwujudan dan pengambdian dari kewajiban masyarakat, untuk secara langsung dan bersama-sama ikut serta dalam membiayaan Negara serta pembangunan nasional dan daerah. Pelunasan pajak yang cepat sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, hasil pembayaran pajak itupun akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang dilaksanakan demi kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kita harus mengakui, keterbatasan kapasitas Sumber Daya manusia, tenaga-tenaga pengumpul pajak, dan kurangnya penyediaan sarana dan fasilitas serta hal-hal lainnya, sering menjadi kendala. Namun, tentu saja hal itu bukanlah alasan, malah sebaliknya harus terus meningkatkan kinerja, menggunakan segala potensi yang ada, dengan mengembangkan komikasi, membuka ruang-ruang konsultasi dan memfasilitasi kepentingan pengumpul PBB, agar kewajiban kita dapat teralisasi sebagaimana yang ditetapkan.

Bupati mengharapkan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan mendapat wawasan pengetahuan yang cukup dan mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu ketua panitia pelaksana, Agus Abdul Wahid, SH, M. Si, melaporkan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan administrasi BPHTB terutama untuk pihak yang terlibat langsung dengan BPHTB sebagai pajak daerah. Adapun tujuannya yaitu pertama, meningkatkan pemahaman dasar dan filosofi PBB dan BPHTB. Kedua meningkatkan pemahaman manajemen pengelolaan PBB dan BPHTB. Ketiga, memahami perkembangan/perubahan sistem dan prosedur pemungutan dan administrasi PBB dan BPHTB. (wn/ah)