Share |

Masyarakat Cianjur Masih Mudah Mengurus Akta Lahir

28 Maret 2011, 08:59 WIB

Dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi Masyarakat Kabupaten Cianjur diperpanjang, jadi masyarakat Cianjur yang belum mengurus akta lahir ini jangan khawatir karena tahun 2011 ini yang belum sempat mengurus membuatan akta kelahiran akan dapat mengurusnya sesuai dengan harapan dan keperluannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Cacatan Sipil (Casip) Disdukcaksip Cianjur, Sumardi tahun ini masih ada peluang untuk memiliki akta tersebut, karena dispensasi kepengurusan akta kami perpanjang lagi.

Menurutnya, masa dispensasi layanan pencatatan kelahiran tahap awal hanya berjalan sampai dengan Desember 2010. Namun, kini diperpanjang kembali sampai dengan akhir Desember 2011 mendatang. Perpanjangan masa dispensasi ini, merupakan perpanjangan terakhir. Dengan kata lain, untuk tahun 2012 tidak ada lagi kesempatan seperti ini. Karenanya, manfaatkanlah peluang ini.

Sebenarnya kalau tidak ada dispensasi, bagi usia anak di atas satu tahun harus lewat penetapan Pengadilan Negeri (PN). Begitupun juga bagi yang tidak mempunyai akta nikah (surat nikah) prosesnya harus menempuh isbat di Pengadilan Agama (PA). Karena itu, peluang ini jangan dilewatkan.

Dijelaskan pula bahwa dispensasi tersebut, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri No472.11/5111/SJ yang di tandatangani langsung Menteri, Gammawan Fauzi. Yakni perihal perpanjangan atau masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran. Dan Surat tersebut, ditujukan untuk seluruh Bupati/Wali kota di Seluruh Indonesia, termasuk di Cianjur.