Share |

Kadis Kependudukan Dan Catatan Sipil, Buka Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2010

06 Mei 2011, 07:29 WIB

Pjs.Bupati Cianjur di wakili Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil H.Asep Sofian.SH, Rabu (5/5) membuka sosialisasi Perda No.10 Tahun 2010 dan Standar Prosedur Operasional Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan/ SIAK, bertempat di Bale Prayoga.

Pjs.Bupati Cianjur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan, bahwa perkembangan Teknologi Informasi yang kian pesat, menimbulkan suatu revolusi baru yang berupa peralihal sistem kerja yang konvensional ke era digital. Perubahan ini juga telah merubah cara pandang setiap orang dalam melakukan berbagai kegiatan, salah satunya adalah pada kegiatan instansi pemerintah.

Menurutnya, Banyaknya data yang di kelola dan perlunya penyampaian informasi yang cepat dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, menjadikan teknologi informasi sebagai media yang di anggap mampu dan handal untuk membantu pengelolaan data dan penyajian informasi yang cepat, mudah dan akurat.

Lebih lanjut Pjs.Bupati mengemukakan, Penerapan teknologi informasi ini diantarnya adalah penggunaan sistem informasi adminstrasi kependudukan, yaitu salah satu jenis perangkat lunak yang dapat di gunakan untuk membantu proses pengelolaan data pencatatan biodata penduduk, pada instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini di harapkan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemutakhiran data kependudukan, pemberian nomor induk kependudukan dan penerapan e-ktp untuk terwujudnya database di kabupaten cianjur dan pelaksanaan sistem administrasi kependudukan nasional dapat terwujud.

Akhirnya Pjs.Bupati meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan seksama, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan mendapat wawasan pengetahuan yang cukup dan mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu, ketua penyelenggara A.Samasudin,SE melaporkan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah, menyamakan persepsi dalam memahami daerah nomor .10 tahun 2010, meningkatakn wawasan trentang penting dan manfaatnya dokumentasi kependudukan untuk kebijakan kepembanngunan di Kabupaten Cianjur, serta meningkatkan wawasan dan keterampilan operator dalam prosedur operasional sistem informasi Administrasi kependudukan dalam persiapan diberlakunya NIK nasional dan e-KTP.

Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 64 orang terdiri dari Kepala Seksi tata pemerintahan Kecamatan 32 orang dan operator komputer pelayanan KK dan KTP dari tiap kecamatan 32 orang.(WN)