Akta Kematian
A.DASAR HUKUM
- Stbld 1920 No.751 Jo 1927 No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani
- Stbld 1933 No.75 Jo 1936 No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani
- Stbld 1917 No.130 Jo 1936 No.81 untuk WNI Keturunan dan WNA Ciana
- Stbld 1849 No.25 untuk WNI Keturunan Eropa dan WNA Eropa
B.PERSYARATAN
- Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit
- Foto Copy KTP dan KK
- Untuk WNA Melampirkan Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri.
- Untuk WNI Keturunan melampirkan SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) apabila sudah ganti nama melampirkan Bukti Ganti Nama
C.PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipildengan membawa persyaratan tersebut diatas.
- Mengisi Formulir laporan Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
D.BIAYA
Rp.15.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil