Akta Perceraian
ADASAR HUKUM
- Penetapan Pengadilan apabila telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap
B.PERSYARATAN
- Putusan Pengadilan
- Akta Nikah yang asli
C.PROSEDUR PELAYANAN
- Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa persyaratan tersebut diatas
D.BIAYA
- Rp.100.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil