Rabu, 22 Mei 2013
Share |

Akta Perceraian

ADASAR HUKUM

    Penetapan Pengadilan apabila telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap

B.PERSYARATAN

  1. Putusan Pengadilan
  2. Akta Nikah yang asli

C.PROSEDUR PELAYANAN

    Pemohon datang ke Kantor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa persyaratan tersebut diatas

D.BIAYA

    Rp.100.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan AKTA Catatan Sipil