KTP & KK
A.DASAR HUKUM
Perda
B.KETENTUAN UMUM
- Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah keluarga.
- Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagaian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seorang yang mendiami sebagain atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
- Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai tanda bukti (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
- KK berlaku untuk lima tahun dan kTP berlaku tiga tahun kecuali yang berusia 60 Th keatas, berlaku seumur hidup.
C.PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari RT diketahui RW
- Foto copy KK
- pas Foto 2X3
- Mengisi format yang telah disediakan
D.PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut diatas
E.BIAYA
GRATIS (Tidak dipungut Biaya)