Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
A.Dasar Hukum
- Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Keputusan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 1999 tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B.Kriteria Penerbitan IPPT
- Peruntukan sesuai dengan tata ruang
- Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
- Secara teknis lahan memenuhi syarat
- Tanah tidak dalam sengketa
- Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
- Tidak menimbulkan kerawanan sosial
- Tidak menimbulkan gangguan keamanan
- Persyaratan administrasi lengkap
C.Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Surat permohonan
- Surat kuasa bagi yang menguasakan
- Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah
- Ijin tetangga
- Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi
- Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
- Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :
- Uraian rencana kegiatan proyek
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP
- Keanggotaan Asosiasi
D.Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas
- Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan
- Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
- Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
- Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara
- Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT
- IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon
E.Lokasi Pengurusan
-
Badan Perencanaan Pembangan Daerah Kabupaten Cianjur :
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran