A.Dasar Hukum
- Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan.
- Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur nomor : 524/2829, 2830, 2831 - Tahun 2002 Binus / tentang syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan sapi potong dan perusahaan sapi perah.
B.Ketentuan Umum
- Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya.
- Usaha Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan baik perorangan maupun badan hukum.
- Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
C.Tata Cara
I.Pengawasan
- Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan.
- Bimbingan dan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan.
II.Izin Prinsip
- Persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi (Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing, UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).
- Persetujuan prinsip berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
- Izin Usaha Peternakan diberikan setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kesiapan perrusahaan.
- Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten Cianjur sebagai dasar dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.
- Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.
- Pemohon membuat banding ditujukan kepada Bupati.
III.Penundaan Izin Usaha Peternakan
Penundaan Izin Usaha Peternakan dilakukan apabila belum memiliki/memenuhi :
- Persetujuan prinsip atau
- Pedoman teknis peternakan atau
- UKL/UPL
Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.
IV.Penolan Izin Usaha
- Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.
- Kegiatan peternakan, jenis ternak dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.
- Selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
V.Banding Atas Penolakan
Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan memberi atau menolak secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur selambat-lambatnya 12 hari kerja telah mencairkan Izin Usaha Peternakan.
C.Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha Peternakan
- Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi.
- Pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas diri pemohon.
- Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum.
- Gambar situasi lokasi tanah.
- Gambar lay out penggunaan tanah.
- Fotocopy status tanah.
- Ijin mendirikan bangunan.`
- Ijin tempat usaha
- Ijin tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
- Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
- Membayar uang leges.
D.Biaya
Nol Rupiah
E.Waktu Penyelesaian
Satu (1) sampai dengan lima (5) hari kerja setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi sesuai dengan pedoman peternakan.
F.Lokasi Pengurusan
Kantor Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Cianjur
G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan
|