Penggunaan Tanah DMJ
A.DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
- Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.
B.KETENTUAN UMUM
- Tanah Daerah Milik Jalan dipergunakan untuk jalan masuk ke pekarangan yang sifatnya komersil dan untuk pemasangan utilitas lainnya.
- Masa berlaku selama 1 tahun.
C.PERSYARATAN
- Fotokopi KTP (jika pemohon perorangan).
- Akta pendirian perusahaan (jika pemohon perusahaan).
- Gambar Situasi dan Gambar lainnya.
- Foto copy PBB tahun terakhir.
D.PROSEDUR PELAYANAN
Dari pemohon ke Cabang Dinas selanjutnya di Survey ke lapangan yang hasilnya bisa diproses/ditangguhkan/ditolak, selanjutnya disampaikan ke Dinas oleh Keapala Dinas diproses disubdin Pemeliharaan & disampaikan kembali ke Cabang Dinas untuk diteruskan lagi ke Pemohon
E.BIAYA
- Untuk pemasangan sarana/media luar ruang sebesar = 5% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala kecil sebesar = 0,25% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala menengah sebesar = 0,40% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
- Untuk Usaha jasa/Kegiatan yang berskala besar sebesar = 0,50% X NJOP Bumi X Luas Tanah yang dipergunakan X 12 bulan.
F.WAKTU PENYELESAIAN
7 Hari Kerja
G. LOKASI PENGURUSAN
Dinas PU Bina Marga
Jl. Adi Sucipta No.2 Kab.Cianjur