Sirkulasi Pustaka
A.KETENTUAN UMUM
Yang boleh meminjam bahan pustaka adalah mereka yang tercatat sebagai angota perpustakaan dengan batas pinjaman maksimal 2 buku selama 10 hari dan apabila terlambat mengembalikan bahan pustaka dikenakan denda Rp.200 per hari perbuku
B.PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
Untuk menjadi angota perpustakaan :
- Formulir pendaftaran
- Menyerahkan fotocopy KTP/SIM/Kartu pelajar
- Menyerahkan pas foto ukuran 2 X3 sebanak 4 lembar
- Menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.5000 dan infaq sebsar Rp.1000 berlaku untuk 1 tahun
C.WAKTU
Senin s/d Kamis pukul 08.00 14.30. WIB
Jumat pukul 08.00 s/d 11.00 dan 13.00 14.30
D.TEMPAT
Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cianjur
Jl.selamet Riyadi No.1 Cianjur