SetDPRD
Kedudukan
Set DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpim oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan beranggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kapada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi
Set DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesektariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksasnaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang di butuhkan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugsnya, Set DPRD Menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesehatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- PEnyelenggaraan rapat-rapat PDRD; dan
- Penyediaan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan Oraganisasi
Susunan Organisasi Set DPRD, membawahi : |
|
a. Sekretaris; |
|
b. Bagian Adminisrtasi Umum, membawahi : |
|
|
b.1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; |
|
b.2. Sub Bagian Keuangan; |
c. Bagian Persidangan, membawahi : |
|
|
c.1. Sub Bagian Rapat dan Risalah; |
|
c.2. Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan. |
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Set DPRD, membawahi : |
|
|
d.1. Sub Bagian Hubungan Masyarakat; |
|
d.2. Sub Bagian Keprotokolan. |
e. Kelompok jabatan Fungsional |
|