Ijin Usaha Industri
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2004 tentang Perijinan
Bidang Usaha Industri
B.Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU/HO)
- Akte Pendirian Usaha (PT, CV, Koperasi)
C.Biaya
- Besarnya retribusi perijinan bidang usaha industri sesuai pasal 17 sebagai berikut :
- TDI sebesar Rp. 75.000,-
- IUI sebesar Rp.200.000,-
- Izin Perusahaan Rp. 150.000,-
D.Waktu Penyelesaian
- 14 hari kerja
E.Lokasi Pengurusan
- Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran