Ijin SIPA
A.Dasar Hukum
- Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi ijin Pengusha Angkutan Kendaraan Bermotor
B.Persyaratan :
- Surat Peemohonan Daftar Ulang Pemilik/Pemohon
- Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
- Photo Copy Kartu Pengawasan (Angkutan Umum)
- Photo Copy Buku Uji/Kir
- Photo Copy Organda
C.Waktu
- 10 Menit selesai Apabila semua persyaratan telah lengkap
Proses
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran