Ijin Air Bawah Tanah
A.Jenis Izin Air Bawah Tanah
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah / Mata Air
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
- Izin Juru Bor (Air Bawah Tanah)
- Izin Pengeboran (Air Bawah Tanah) / Penurapan Mata Air
B.Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
- Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah
C.Persyaratan
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah / Mata Air
- Laporan Pelaksanaan Pemboran/Penurapan
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Saringan / Konstruksi Penurapan Mata air
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa
- Berita Acara Pengawasan Uji Pemompaan
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Meter Air
- Hasil pencatatan AWLR apabila ada sumur pantau
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
- Surat pernyataan kepemilikan instalasi bor
- Foto instalasi bor
- Data teknis instalasi bor
- Salinan sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi badan usaha yang dikeluarkan oleh LPJK
- Fotokopi KTP
- Izin Juru Bor (Air Bawah Tanah)
- Salinan ijazah calon juru bor
- Pengalaman kerja calon jur bor
- Pas foto calon juru bor
- Fotokopi KTP calon juru bor
- Sertifikat keterampilan serta dan sertifikat keahlian kerja dari Asosiasi dan diregistrasi oleh LPJK
- Izin Pengeboran (Air Bawah Tanah) / Penurapan Mata Air
- Buku Rencana Pengambilan Air
- Peta lokasi skala 1 : 10.000
- Peta topografi skala 1 : 50.000
- Fotokopi izin lokasi / IMB / HO
- Surat tidak keberatan dari masyarakat setempat
- Kajian hidrogeologi (apabila diperlukan)
D.Prosedur
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah / Mata Air
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- Pembayaran retribusi
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- Izin Juru Bor (Air Bawah Tanah)
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Kepala Dinas
- Izin Pengeboran (Air Bawah Tanah) / Penurapan Mata Air
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi
- Pemeriksaan lapangan
- Pembuatan draft
- Pengajuan ke Bupati
- Pembayaran retribusi
E.Biaya
- Izin Pengambilan ABT/Mata Air : Rp 1.000.000 (retribusi)
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah : Tidak ada
- Izin Juru Bor ( Air Bawah Tanah ) : Tidak ada
- Izin Pengeboran (ABT) / Penurapan Mata Air : Rp 250.000 (retribusi)
F.Waktu Penyelesaian
- Izin Pengambilan ABT/Mata Air : 20 hari kerja
- Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah : 20 hari kerja
- Izin Juru Bor ( Air Bawah Tanah ) : 14 hari kerja
- Izin Pengeboran (ABT) / Penurapan Mata Air : 20 hari kerja
Catatan : Berkas permohonan lengkap dan semua persyaratan memenuhi ketentuan
G.Lokasi Pengurusan
Dinas PSDA Pertambangan, Bidang Pertambangan Energi
Jl. Adi Sucipta No 7 Cianjur 43211 Tlp./Fax (0263) 261 210
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran