Ijin Toko Obat
A.Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1331/ Menkes/SK/ X/ 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.
167/ Kab/ B.VII/ 72 tentang pedagang Eceran Obat Berizin
- Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 45 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotik dan Toko Obat.
B.Persyaratan
- Fotokopi (Untuk Apoteker Assisten Apt.) :
- KTP
- Sumpah
- Ijazah
- SIK/SIP
- Surat Rekomendasi ISFI Cabang Cianjur
- Fotokopi KTP Pemilik Sarana
- Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Antara APA & PSA Dari Notaris
- Surat Pernyataan Apoteker Sebagai APA
- Surat Pernyataan PSA
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Denah Lokasi dan Denah Ruangan
- Daftar Alat Dan Daftar Pegawai
- Pas Foto berwarna 4x6
C.Prosedur
- Ass Apoteker mengisi permohonan izin ke Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur
dilengakapi dengan persyaratan tertulis
- Bidang Pelayanan Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
- Tidak lengkap
Dilengkapi Persyaratan
- Lengkap
Peninjauan Ke Lokasi
Proses
D.Biaya
E.Waktu Penyelesaian
15 (Lima Belas) hari kerja