Ijin Usaha Praktek Bidan
A.Dasar Hukum
- Peraturan Menteri kesehatan RI No. 900/Menkes/VII/2002
- Perda Kabuparen Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
- Fotokopi ijazah Bidan
- Fotokopi SIB yang masih berlaku
- Surat persetujuan atasan masa bakti / PNS
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Rekomendasi dari IBI
- Pas foto berwarna terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
C.Prosedur
- Tenaga kesehatan bidani, mengajukan permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
- Bidang Pelayanan kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
- Lengkap
Proses
- Tidak Lengkap
Dilengkapi Persyaratan
D.Biaya
Bidan per 3 tahun GRATIS daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
7 (tuhuh) hari kerja