Ijin Usaha Praktek Kedokteran
A.Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 916/Menkes/Per/VIII/1997
- Undang-undang Praktek Kedokteran Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004
- Permenkes No. 1419/Menkes/per/X/2005
- Perda Kabupaten Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
B.Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat Penugasan / STR (dilegalisir)
- Fotokopi Surat SK penempatan masa bakti / selesai masa bakti PTT
- Rekomendasi dari IDI / PDGI (Organisasi Profesi) di wilayah tempat praktek
- Pas foto berwarna terbaru 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (2 lembar)
C.Prosedur
- Tenaga kesehatan dokter spesialis, umum, gigi, mengajukan permohonan ijin praktek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
- Bidang Pelayanan kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
- Lengkap
Proses
- Tidak lengkap
dilengkapi persyaratan
D.Biaya
- Dokter spesialis per 3 tahun GRATIS, daftar ulang per tahun GRATIS
- Dokter umum dan gigi per 3 tahun GRATIS, daftar ulang per tahun GRATIS
E.Waktu Penyelesaian
7 (tuhuh) hari kerja