Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
A.Dasar Hukum
Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor : 20 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Tanda Pendaftaran Keterangan Usaha Peternakan Rakyat.B.Ketentuan Umum
- Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor : Tahun 1999 pasal 5, Tanda Pendafataran Peternakan Rakyat . Masa berlakunya 2 (dua ) tahun sejak tanggal ditetapkan.
C.Persyaratan
Untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR) pemohon dapat mengajukan pemohonan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir model IUMPm II beserta kelengkapan administrasinya, antara lain :
- KTP / Surat Keterangan Domisili.
- Surat tanah dan PBB tahun terakhir.
- Surat ijin lingkungan.
- Surat pernyataan pindah lokasi atau alih usaha dan surat ijin gangguan.
- Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
D.Prosedur Pelayanan
Sejak menerima pendaftaran TPPR yang dilengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, maka Dinas Perikanan dan Peternakan mengeluarkan TPPR.E.Biaya
Nol RupiahF.Waktu penyelesaian
- 1 s/d 5 hari kerja.
G.Lokasi pengurusan
- Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur
Perijinan Lainnya »
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Usaha Peternakan
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Lokasi
- Surat Ijin Pertambangan Daerah
- Surat Ijin tempat Usaha
- Tanda Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat
- Ijin Usaha Industri
- Ijin Usaha Perdagangan
- Wajib Daftar Perusahaan
- Ijin Trayek
- Ijin SIPA
- Ijin Air Bawah Tanah
- Ijin Apotek
- Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin
- Ijin Keperawatan
- Ijin Pengobatan Tradisional
- Ijin Pertambangan Mineral Logam Gol B
- Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
- Ijin Rekomendasi Operasional Rumah Sakit
- Ijin Tekniker Gigi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Usaha Praktek Bidan
- Ijin Usaha Praktek Kedokteran