|
Langkah awal dalam kegiatan investasi di Kabupaten Cianjur
terlebih dahulu harus menempuh tahap perijinan.
Proses perijinan investasi ini merupakan
kebijaksanaan yang bersifat mengatur dan melindungi,
tidak saja untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah
Kabupaten Cianjur tetapi juga
untuk kepentingan para
investor sebagai bentuk kepastian hukum
Informasi
Informasi peluang investasi untuk menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan,
terlebih dahulu dapat diperoleh melalui :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur
- Kantor Informasi dan Komunikasi
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Proses Perijinan
Permohonan Ijin
Permohonan ijin disampaikan kepada Bupati
Cianjur melalui Sekretariat Perijinan Satu Atap.
Surat permohonan ijin rencana kegiatan pemanfaatan lahan berisi antara lain:
- Data pemohon (nama, umur, pekerjaan, alamat)
- Maksud dan tujuan
- Informasi lokasi yang dimohon (dimana,luas,status)
- Perkiraan biaya investasi yang akan dialokasikan
- Kesanggupan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Surat permohonan dilengkapi dengan lampiran berikut :
- Foto copy KTP
- Foto copy akta pendirian perusahaan dan tanda keangotaan asosiasi yang berlaku (khusus bagi pemohon yang berbentuk perusahaan)
- Foto copy tanda bukti status tanah
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa (diketahui Kepala Desa dan Camat)
- Peta/gambar situasi lokasi lahan yang dimaksud
- Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga
- Keterangan laian yang dianggap perlu (untuk kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak cukup besar dan atau melibatkan banyak pihak harus dilampiri proposal yang menjelaskan kegiatan secara lebih rinci serta kontribusinya terhadap masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah)
- Foto copy NPWP
Tahapan Penerbitan Ijin :
*) Untuk pembangunan bangunan strategis dan kompleks serta tertentu yang dikategorikan dengan itu
|