Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Departemen Pekerjaan Umum
Pemkab Garut
Departemen Perdagangan
Pemkab Purwakarta
Pemkab Subang
Pemkab Sumedang
Departemen Luar Negeri
Pemkab Karawang
Pemkab Bandung
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Index
 
     

» Kartu Kuning

KARTU KUNING/AK

 

A. DASAR HUKUM

1.       Undang-undang No.13 Tahun 2003

2.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999

 

B. KETENTUAN UMUM

1.       Kartu Kuning/AK.I digunakan untuk melamar pekerjaan , baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.

2.       Kartu Kuning/AK.I diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan, Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur bisa menghubungi pencari kerja (memanggil).

3.       Kartu Kuning/AK.I, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat pekerjaan

4.       Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti , sesuai dengan data yang baru dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.I dikembalikan ke kantor Sub.Dinas Tenaga Kerja Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, baik langsung ataupun via pos

 

C. PERSYARATAN

1.       Foto copy KTP Kabupaten Cianjur yang masih berlaku (1 lembar)

2.       Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir (1 lembar)

3.       Foto copy Sertifikat kursus yang dimiliki (masing-masing 1 lembar) bila ada.

4.       Pas foto ukuran 3  X 4 = 2 lembar.

 

D. PROSEDUR PELAYANAN

1.       Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas

2.       Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II

3.       Petugas mengisi kartu AK.I (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan kepada pencari kerja

 

E. BIAYA

Tidak dipungut biaya

 

F. WAKTU PENYELESAIN

Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)

 

G. LOKASI PENGURUSAN

Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur

Sub Dinas Tenaga Kerja

Jl. Raya Bandung KM.4,5 Cianjur 43281 Telp.(0263) 262464