Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Pemkab Subang
Lembaga Informasi Nasional
Departemen Nakertrans
Kepolisian RI
Pemkab Sukabumi
Arsip Nasional RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pemkab Tasikmalaya
Pemkab Karawang
Departemen Kominfo
Index
 
     

» KTP & KK

KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK

 

A.      DASAR HUKUM

Perda

 

B.      KETENTUAN UMUM

1.       Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah keluarga.

2.       Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagaian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seorang yang mendiami sebagain atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.

3.       Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai tanda bukti (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga  Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

4.       KK berlaku untuk lima tahun dan kTP berlaku tiga tahun kecuali yang berusia 60 Th keatas, berlaku seumur hidup.

 

C.      PERSYARATAN

1.       Surat Pengantar dari RT diketahui RW

2.       Foto copy KK

3.       pas Foto 2X3

4.       Mengisi format yang telah disediakan

 

D.      PROSEDUR  PELAYANAN

Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut diatas

 

E.      BIAYA

GRATIS (Tidak dipungut Biaya)