Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Kementrian Koordinator Perekonomian
Badan Kepegawaian Negara
Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Dewan Perwakilan Rakyat
Departemen Perdagangan
Badan Pertanahan Nasional
Departemen Pertahanan
Badan Pemeriksa Keuangan
Mahkamah Agung RI
Departemen Hukum dan HAM
Index
 
     

» Sewa Alat Berat



A. DASAR HUKUM
  1. Peraturan Daerah No.20 Tahun 1999.
  2. Keputusan Bupati Cianjur No.48 Tahun 1999.


B. KETENTUAN UMUM
    Pemohon mengajukan ke Dinas/Uptd Laboratorium lalu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


C. PROSEDUR PELAYANAN
    Surat dari Pemohon ke Kepala Dinas lalu disampaikan lagi ke UPTD Laboratorium untuk diprosesFotokopi KTP (jika pemohon perorangan).


D. WAKTU PENYELESAIAN
    3 Hari Kerja


E. LOKASI PENGURUSAN
    UPTD Laboratorium Dinas Bina Marga
    Jl. Perintis Kemerdekaan Cianjur.