Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Badan Koordinasi Penanaman Modal
Departemen Pekerjaan Umum
Portal Indonesia
Departemen Sosial
Pemkab Bogor
Departemen Luar Negeri
Kepolisian RI
Kementrian Koordinator Perekonomian
Pemkot Bogor
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Index
 
     

» Ijin Lokasi



    A. Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi.
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043).


    B. Kriteria Penerbitan Ijin Lokasi
    1. Telah diterbitkan IPPT.
    2. Persyartan Administratif Lengkap.


    C. Persyaratan
    1. Surat permohonan ijin lokasi.
    2. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Mentri Kehakiman.
    3. Fotokopi KTP pemohon.
    4. Surat keterangan NPWP.
    5. Tanda ke anggotaan REI (bagi pembangunan perumahan).
    6. Uraian rencana kegiatan pembangunan/ proyek proposal.
    7. Surat persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
    8. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dari atau menyediakan.
    9. Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasi/dimiliki oleh perusahaan pemohon yang merupakan satu grup dengannya.
    10. tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
    11. Gambar kasar/sketsa lokasi.


    D. Waktu Penyelesaian
      14 Hari Kerja


    E. Lokasi Pengurusan
      Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
      Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur