Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Departemen Nakertrans
Pemkab Bekasi
Badan Pengembangan Ekspor Nasional
Dewan Pertimbangan Agung
Kejaksaan Agung
Departemen Perindustrian
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Pemkab Garut
Kementrian Koordinator Polkam
Index
 
     

» Wajib Daftar Perusahaan

A.Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

B.Persyaratan

  1. Akte Pendirian Perusahaan (PT, CV, Koperasi)
  2. Fotokopi KTP
  3. Legalitas / Ijin Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP

C.Biaya

    Besarnya tarif retribusi sesuai dengan pasal 17 ayat 1 sebagai berikut :

  1. Persekutuan Terbatas (PT)    :   Rp.150.000,-
  2. Koperasi    :   Rp.10.000,-
  3. Persekutuan Community (CV)   :   Rp.50.000,-
  4. Firma (Fa)  :   Rp.50.000,-
  5. Perusahaan Perseorangan     :   Rp.30.000,-
  6. Bentuk usaha lainnya   :   Rp.100.000,-
  7. Perusahaan asing, kantor cabang pembantu anak perusahaan agen dan perwakilan permusyawaratan asing    :   Rp.350.000,-

D.Lokasi Pengurusan

    Jl. Aria Wiratanudatar No. 78 Cianjur, Telp. (0263) 2655420