PROSEDUR
PELAYANAN
JAMINAN
KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS)
Prosedur
untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1. Peserta yang memerlukan pelayanan
kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2. Untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya
merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada
kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan
kesepertaan, lihat pada bab III )
3. Apabila peserta JAMKESMAS
memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta
yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan,
kecuali pada kasus emergency
4. Pelayanan rujukan sebagaimana
butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a.
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM
/BKPM/BP4/BKIM.
b. Pelayanan Rawat
Inap kelas III di Rumah Sakit
c. Pelayanan
obat-obatan
d. Pelayanan rujukan
spesimen dan penunjang diagnostic
5. Untuk memperoleh pelayanan rawat
jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan
kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat
Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta
diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah
lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta
(SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6. Untuk memperoleh
pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus
menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket
Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan
berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero).
Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan
peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7. Pada kasus-kasus tertentu yang
dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat
rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah
Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh
petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes
(Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak
dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang
dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item
5 dan 6 diatas.
8. Bila peserta tidak dapat
menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan
kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja
untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum
mampu menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS
dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang
dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak
terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan
segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis
dibiayai dalam program ini.
Informasi Lebih Lengkap klik Pedoman
Pelaksanaan Jamkesmas