Surat Ijin Pengusahaan Angkutan (SIPA) Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
- Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi ijin Pengusha Angkutan Kendaraan Bermotor
Prosedur
a. Pemohonan
b. Loket Penerimaan
c. Persyaratan :
- Surat Peemohonan Daftar Ulang Pemilik/Pemohon
- Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
- Photo Copy Kartu Pengawasan (Angkutan Umum)
- Photo Copy Buku Uji/Kir
- Photo Copy Organda
d. Memenuhi Persyaratan
e. Tidak memenuhi persayaratan kembali ke pemohon untuk dilengkapi
f. Kasi Angkutan Khusus dan barang
g. Kepala Bidang Angkutan
h. Kepala Dinas
j. Selesai
Denda Keterlambatan Daftar Ulang :
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi atau administrasi berupa bunga sebesar-besarnya 10 % (sepuluh persen) setiap bulannya.
Waktu
10 Menit selesai Apabila semua persyaratan telah lengkap
Proses
