Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Pemkot Bandung
Pemkab Bandung
Pemkot Tasikmalaya
Perpustakaan Nasional RI
Badan Urusan Logistik
Kementrian Negara Koperasi dan UKM
Pemkab Subang
Lembaga Administrasi Negara
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Index
 
     

» Ijin SIPA

Untitled Document

Surat Ijin Pengusahaan Angkutan (SIPA) Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  • Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi ijin Pengusha Angkutan Kendaraan Bermotor

Prosedur

a. Pemohonan
b. Loket Penerimaan
c. Persyaratan :

  • Surat Peemohonan Daftar Ulang Pemilik/Pemohon
  • Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Photo Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Photo Copy Kartu Pengawasan (Angkutan Umum)
  • Photo Copy Buku Uji/Kir
  • Photo Copy Organda

d. Memenuhi Persyaratan
e. Tidak memenuhi persayaratan kembali ke pemohon untuk dilengkapi
f. Kasi Angkutan Khusus dan barang
g. Kepala Bidang Angkutan
h. Kepala Dinas
j. Selesai

Denda Keterlambatan Daftar Ulang :

Dalam hal wajib retribusi tidak dapat membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi atau administrasi berupa bunga sebesar-besarnya 10 % (sepuluh persen) setiap bulannya.

Waktu

10 Menit selesai Apabila semua persyaratan telah lengkap

Proses