|
|
| |
|
|
|
» Surat Ijin Pertambangan Daerah |
A. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 1995
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995
- Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 1996
- Surat Edaran Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 188.44/10-Distamb tanggal 2 Juni 1997
- Surat Edaran Kepala Dinas Pertambangan Propinsi Jawa Barat Nomor 541.2842-HUK tanggal 5 Oktober 1997
- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 1998
- Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 1998
- Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
B. Persyaratan
- Surat permohonan Kepada Bupati Kabupaten Cianjur, bermaterai cukup
- Foto copy KTP pemohon.
- Foto copy bukti penguasaan tanah
- Surat pernyataan ijin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
- Foto copyi Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Foto copy tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Rekomendasi Teknik dari Cabang Dinas Pertambangan Wilayah III untuk lokasi penambangan di darat, jika di sungai darai Balai Pengendalian Sumber Daya Air (BPSDA) Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
- Peta Lokasi Penambangan diketahui oleh Cabang Dinas Pertambangan Wilayah III untuk lokasi penambangan di darat, jika di sungai darai Balai Pengendalian Sumber Daya Air (BPSDA) Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
- Buku Rencana Eksploitasi/Penambangan (BREP)
- Dana Jaminan Reklamasi yang besarnya sesuai dengan yang tersedia didalam Buku Rencana Eksploitasi/Penambangan(BREP)
- Foto copy bukti pembayaran pajak produksi galian (bagi yang perpanjangan)
C. Lokasi Pengurusan
Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur
|
|
|
|
|
|
|
|