Home|  Kontak Kami|  Peta Situs 09 Februari 2012 | English
 

Profil Cianjur

Pemerintahan

Khas Cianjur

Pariwisata

Perijinan

Layanan Publik

E-Books

Investasi

Peraturan Daerah

Data Daerah

Buku Tamu

Chat Room

Innovative Government Award
Juara Harapan II Website Non BUMN




Pemkab Sukabumi
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Mahkamah Agung RI
Kementrian Negara Lingkungan Hidup
Badan Metereologi dan Geofisika
Pemkot Banjar
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Kementrian Negara Pemberdayaan Wanita
Badan Pusat Statistik
Departemen Perdagangan
Index
 
     

» Ijin Balai Pengobatan Rumah Bersalin

Untitled Document
A. Dasar Hukum    
  • No. HK.00.07.1.7.2.1317 A 9 Nopember 1999
  • Perda Kabuparen Cianjur No. 15 tahun 2005 tanggal 1 Juni 2005
 
     
B. Persyaratan    
  • Fotokopi akte notaris
  • Surat rekomendasi dari puskesmas
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  • Denah ruangan dan lingkungan
  • Kelengkapan bangunan sesuai dengan syarat kesehatan
  • Daftar alat-alat kesehatan
  • Daftar obat-obatan yang harus dibeli di apotek
  • Daftar ketenagaan
  • Dokter penanggung jawab sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
  • Dokter pelaksana harian sudah memiliki SIP dan surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab BP
 
     
C. Prosedur    
  • Yayasan Balai Pengobatan mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Cq. Bidang Pelayanan Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan tertulis
  • Bidang Pelayanan kesuhatan meneleti Kelengkapan persyaratan
  • Lengkap    Proses
  • Tidak Lengkap   Peninjauan ke Lokasi     Proses
 
     
D. Biaya    
  • BP/RB per 3 tahun Rp. 500.000,- daftar ulang per tahun Rp. 150.000,-
 
     
E. Waktu Penyelesaian    
  • 15 (lima belas) hari kerja