A. DASAR HUKUM
1. Akta Kelahiran
Umum / Bayi
A.
Stbld. 1917 No.13 Jo 1919 No.81
untuk WNI Keturunan jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Cina jangka
waktu pendaftaran 10 hari kerja
B.
Stbld. 1920 No.751 Jo 1927
No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari
kerja
C.
Stbld. 1933 No.750 Jo 1936
No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja
D.
Stbld. 1894 No.25 untuk WNI
Keturunan Eropa jangka waktu pendaftaran 60 hari kerja dan WNA Eropa
jangka waktu pendaftaran 10 hari kerja
2. Akta Kelahiran
Istimewa
A.
Stbld. 1920 No.751 Jo 1927
No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkan lewat 60
hari kerja s/d kelahiran 1 Januari 1986.
B.
Stbld. 1933 No.750 Jo 1936
No.607 untuk WNI Pribumi Nasrani untuk kelahiran yang didaftarkannya
lewat 60 hari kerja, dst. (dasar hukum Kep. Mendagri No.474.1-781 tanggal 14
Oktober 1989 tentang Penerbitan Akta Kelahiran bagi yang terlambat
pencatatannya dan tidak berlaku untuk Stbld 1917 dan Stbld 1949)
3. Akta Kelahiran
Dispensasi
A.
Stbld. 1920 No.751 Jo 1927
No.564 untuk WNI Pribumi Non Nasrani untuk kelahiran minimal 31 Desember
1985 (Stbld lainnya tidak berlaku) Ket. Dasar hukum Kep.Mendagri No.474.1-311
tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta Kelahiran.
B. PERSYARTAN
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari
Desa/Bidan/Dokter/RS
2.
Foto Copy Surat Nikah/Akta
Perkawinan Orang Tua
3.
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Orang Tua / Saksi saksi
5.
Bagi Wrga Negara Asing (WNA)
agar melampirkan dokumen Orang Tua seperti Pasport, Dokumen imigrasi, Surat
tanda Melapor Diri (STMD)
6.
Dua orang saksi.
C. PROSEDUR PELAYANAN
Pemohon menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab.Cianjur
dengan membawa persyaratan tersebut diatas
D.
BIAYA
Rp.20.000,- (Perda No.18/1999 Jo. No.19/2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil