Share |

Bupati Cianjur Ajak Pimpinan OPD dan Pegawai Bayarkan Zakat Ke BAZ

02 September 2010, 09:33 WIB

Disela-sela kesibukannya Bupati Cianjur menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dan buka puasa bersama dengan para ulama, pengusaha serta para camat dan pejabat lainnya di Pendopo Cianjur. Dalam kesempatan ini Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM mengatakan bahwa mengeluarkan zakat bagi setiap muslim yang mampu merupakan kewajiban. Untuk itu, Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM mengajak seluruh elemen warga untuk mengeluarkan zakat sesuai penghasilannya masing-masing. Lebih lanjut dikatakan bahwa mengeluaran zakat sebanyak 2,5 persen walaupun kecil, tapi memiliki berkah yang baik untuk sekarang, lusa maupun yang akan datang.

Pada sisi lain Bupati Cianjur mengatakan, visi Cianjur lebih Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berakhlaqulkarimah harus diimplementasikan, salah satunya dengan pengguliran zakat. Sebab jika itu dibiasakan setiap tahun, maka akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa bisa memperbaiki akhlak. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari Visi Cianjur itu.

Pada akhir arahannya Bupati Cianjur mengajak seluruh pimpinan OPD serta para pegawai, para camat, serta pengusaha agar segera membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Cianjur atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah. Pengumpulan dari BAZ sendiri, nantinya akan didayagunakan kembali untuk kepentingan umat dan tentunya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Ketua BAZ Kab Cianjur, KH Abdul Kodir Rozy memaparkan, surat keputusan Bupati Cianjur nomor 451.12/2369/KADIPORA, tanggal 27 Agustus 2010 yang mengatur ketentuan zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Cianjur. Besaran nilai zakat fitrah dengan uang berkisar Rp.16.500, Rp.20.000 dan Rp.30.000, besaran ini bergantung pada jenis beras yang dikomsumsi.